Skandal ACT - Uang Direkening Yayasan Tersisa Rp8 Miliar, Kini Sudah Disita Polri

- 5 Agustus 2022, 09:32 WIB
Polri telah menembukan rincian dana donasi boeing yang disalahgunakan ACT./pikiran-rakyat.com
Polri telah menembukan rincian dana donasi boeing yang disalahgunakan ACT./pikiran-rakyat.com /

MataBangka.com - Uang sebesar Rp8 Miliar di rekening Yayasan ACT diamankan. Saat ini rekening tersebut akan dilakukan pemblokiran.

Skandal penyalahgunaan dana umat oleh Yayasan ACT terus berlanjut. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar terbaru, Polri mengamkan uang sebesar Rp 8 miliar dalam rekening Yayasan ACT dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dana itu merupakan sisa yang ada dalam rekening Yayasan ACT. Rekening itu kemudian diblokir untuk diamankan oleh penyidik.

“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar dan sebesar Rp 5 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT. Kemudian dilakukan pemblokiran rekening,” kata Nurul dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka.

Menurut Nurul, penyidik juga telah melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan, baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi. Penelusuran dilakukan terhadap 843 rekening.

Ratusan rekening itu berdasarkan informasi PPATK. Penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT.

Nurul menyebut, berdasarkan hasil koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT. Hal itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan ACT.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x