Skandal Dana ACT, Sejak 2005 ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun, Dipotong Rp450 Miliar untuk Ini

- 1 Agustus 2022, 08:25 WIB
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen.
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen. /Tangkap layar pmjnews.

MataBangka.com - Kepolisian terus mendalami pengelolaan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Setelah sejumlah pemeriksaan, Bareskrim Polri mengungkapkan, Yayasan ACT menerima donasi sebesar Rp 2 triliun sejak 2005.

Pengelolaan dana umat oleh Yayasan ACT berujung skandal. Kini empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengungkapkan, dari Rp 2 triliun donasi yang diterima Yayasan ACT sejak 2005, sebanyak Rp 450 miliar dipotong untuk operasional lembaga kemanusiaan tersebut.

“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, 29 Juli 2022.

“Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” sambungnya.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen.

Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.

“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen.

Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen,” katanya.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x