MataBangka.com - Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam skandal dana ACT (Yayasan Aksi Cepat Tanggap) telah dicekal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri.
Pengelolaan dana ACT berujung skandal. Saat ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi.
Permohonan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, alasan penyidik mengajukan permohonan pencekalan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli 2022.
“Maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dua dari empat tersangka merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.