Skandal Dana ACT, Bareskrim Polri Selidiki Aliran Dana ke Partai Politik

- 29 Juli 2022, 09:19 WIB
Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji
Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji /Humas Polri

MataBangka.com - Dalam skandal dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), saat ini kepolisian menduga dana mengalir ke sejumlah pihak.

Bahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari dan ke partai politik (parpol).

Demikian kelanjutan terbaru skandal penyalahgunaan dana umat Yayasan ACT.

Empat orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran uang hasil kejahatan para tersangka.

“Masih pendalaman (apakah ada dana mengalir atau dari partai politik atau tidak, red),” kata Andri dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli 2022.

Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka.

Dua di antaranya merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H alias Heriyana dan NIA alias N Imam Akbar.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x