MataBangka.com – Persidangan perdana Skandal Pencabulan terhadap santriwati dengan Terdakwa Mochammad Subchi Azal (MSAT) alias Mas Bechi digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, secara tertutup.
Pada Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, mas bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
"Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ucap Mia Amiati menambahkan. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Sidang Perdana MSAT alias Mas Bechi: Didakwa Pasal Berlapis, Anak Kiai Jombang Itu Terancam 12 Tahun Penjara'
Dia mengatakan dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya.
"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia Amiati.
Dia menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim," ujar Mia Amiati, dikutip Pikiran-Rakyat dari Antara, Selasa, 19 Juli 2022.
Sidang perdana tersebut dilakukan secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut.