"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul.
Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar, kasus tersebut diungkapkan berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni 2022 lalu.
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Terlapor yang berinisial DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.***