MataBangka.com -- Sebanyak 46 calon haji asal Indonesia furoda (non-kuota) terlunta-lunta di Jeddah. Akibat tempuh jalur cepat anti mengantri dan mengantongi visa tidak resmi.
Kementerian Agama RI dalam keterangan yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief pastikan seluruh calon haji tersebut telah dipulangkan ke Indonesia.
46 calon haji yang sudah berpakaian ihram itu terpaksa dipulangkan sebab tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana seharusnya.
“Jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat, mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman, di Mekah, seperti dikutip MataBangka.com dari Antara, Minggu, 3 Juli 2022.
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak menggunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, sayang sekali,” ujar Hilman.
Sebelumnya, informasi tentang puluhan calon haji tertahan di bandara internasional King Abdul Aziz Jeddah itu sampai ke telinga pemerintah Indonesia, pada Kamis, 30 Juni 2022.
Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada 30 Juni, pukul 23.20 waktu Arab Saudi.
dikutip MataBangka.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel yang berjudul '46 Calon Haji Dipulangkan ke Tanah Air Usai Sempat Terlunta-lunta di Jeddah, Tersandung Masalah' Perusahaan yang memberangkatkan jamaah non-kuota tidak resmi itu adalah PT Al Fatih Indonesia travel.
Perusahaan itu beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Menilik situasi kasus 46 calon haji , Hilman lantas mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memang terdaftar secara resmi untuk pemberangkatan haji.