Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Timah, Segini Kekayaannya

28 Maret 2024, 11:09 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi /Instagram/@sandradewi88/

MataBangka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Suami artis Sandra Dewi itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. 

Harvey Moeis adalah pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia menjadi tersangka ke 16 yang telah ditetapkan oleh Kejagung. 

Lantas seperti apa sosok Harvey Moeis, harta kekayaan dan perannya dalam dugaan korupsi kasus timah tersebut? 

Dirangkum dari berbagai sumber, Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.

Ia yang lahir pada 30 November 1985. Harvey merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. 

Harvey Moeis merupakan pengusaha yang bergerak dibidang pertambangan. Ia disebut-sebut menguasai pertambangan di Bangka Belitung, yang tak lain kampung halaman sang istri. 

Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey Moeis menjabat sebagai presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU).

Selain itu dia dikabarkan memiliki saham di sejumlah perusahaan batu bara lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Harvey menikah dengan Sandra Dewi pada November 2016 di Gereja Katedral Jakarta. 

Pernikahan keduanya langsung menyita perhatian publik setelah menggelar resepsi mewah di Cinderella's Castle, Disneyland, Tokyo, Jepang.

Dari pernikahannya dengan Sandra Dewi, mereka memiliki dua orang anak laki-laki yang bernama Raphael Moeis dan Mikhael Moeis. 

Meski menikah dengan seorang publik figur, Harvey tidak tetap menjaga privasinya dan tidka banyak mengumbar tentang kehidupan mereka. 

Harvey pun tidak memiliki media sosial. 

Kabarnya, pasangan ini memiliki berbagai fasilitas mewah mulai dari mobil hingga jet pribadi. 

Harvey dan anak sulungnya, Raphael Moeis sempat menjadi duta produk Ferrari Roma.

Harvey dan Raphael Moeis bahkan bersanding dengan Adam Levine dan Behati Prinsloo yang merupakan Brand Ambassador untuk Amerika Serikat.

Selain itu, dia juga bersanding dengan Jung Hae In yang menjadi Brand Ambassador untuk wilayah Korea Selatan.

Peran Harvey Moeis

Dilansir dari pikiran-rakyat, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Harvey Moeis dalam kasus mafia Timah yang merugikan negara Rp271 triliun.

Suami Sandra Dewi itu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian uang rakyat tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. 

Usai diperiksa sebagai saksi, Harvey Moeis ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.

Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik kemudian membeberkan peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu 27 Maret 2024 malam.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” tutur Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

16 Tersangka Ditahan

Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich PIK Helena Lim sebagai tersangka.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Rugikan Negara Rp271 Triliun

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Dia mengatakan bahwa nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700," kata Bambang Hero Saharjo.

Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan bahwa dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," tutur Bambang Hero Saharjo.***

Editor: Nia MB

Tags

Terkini

Terpopuler