Pernyataan Eks Ketua KPK, Agus Raharjo, YLBHI : Jokowi Harus Diperiksa, Ada Pelemahan KPK Sistematis

2 Desember 2023, 21:57 WIB
YLBHI nilai pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru /YLBHI

MataBangka.com--Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melalui wawancara di salah satu TV swasta pada Jumat, 1 Desember 2023, mengguncang panggung politik.

Agus Rahardjo menyampaikan pengakuan bahwa Presiden Joko Widodo diduga telah memerintahkan KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP, membuka kemungkinan terjadinya penghalangan penegakan hukum (obstruction of justice) oleh Presiden.

Keterangan tersebut mengungkapkan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam penanganan kasus megakorupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah politisi serta pengusaha.

Tindakan ini, menurut Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dianggap sebagai obstruction of justice, yang melibatkan tindakan seseorang yang dengan sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara korupsi.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (2/12), menyatakan bahwa tindakan penghalangan penegakan hukum oleh Presiden merupakan tindakan serius yang merusak citra lembaga penegak hukum dan dianggap sebagai penghinaan pada pengadilan.

Publik telah menyaksikan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP, merugikan negara sekitar Rp 2 triliun.

YLBHI menilai bahwa KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam kasus tersebut.

Ketidakpatuhan terhadap hukum oleh seorang Presiden, terutama dalam konteks obstruction of justice, dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Muhamad Isnur menekankan perlunya upaya hukum terhadap Presiden Jokowi dan pemulihan lembaga KPK agar kembali independen.

YLBHI menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk pengusutan tuntas kasus korupsi e-KTP dengan melibatkan Presiden Jokowi, serta penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana obstruction of justice yang melibatkan Presiden.

Selain itu, YLBHI mendesak MPR/DPR untuk menetapkan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan tercela dan memprosesnya melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan lainnya melibatkan pengembalian independensi dan kekuatan KPK, serta penolakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK.

Sebagaimana diketahui, pelemahan dan penghancuran KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa, yakni pada 2015 terjadi kriminalisasi para pimpinan KPK (Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan puluhan penyidik) dan Presiden mendiamkan.

Penyerangan Novel Baswedan dan Angket KPK oleh DPR yang sangat erat kaitannya dengan Kasus korupsi e-KTP

(2017), Jokowi mengangkat Panitia Seleksi Pimpinan KPK bermasalah yang sejak awal dikritik keras oleh masyarakat sipil

(2019), Jokowi menyetujui Revisi UU KPK dengan mengirimkan Surat Presiden dan mengirimkan Menterinya untuk membahas Revisi UU a quo (2019).

Upaya lain, yakni pemberhentian ilegal 75 lebih Pegawai KPK berintegritas dengan dalih tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan untuk menjadi Aparat Sipil Negara (ASN)

(2021), komisioner KPK Lili Pintauli melanggar etik dan menerima gratifikasi namun tidak dipecat

(2022), Terjadi perpanjangan masa jabatan KPK yang seharusnya sudah ada pemilihan melalui putusan MK bermasalah dan penangkapan Ketua KPK Firli Bahuri karena korupsi dan menjadi tersangka (2023).

Selain itu, YLBHI juga menyebut Harun Masiku hingga saat ini dibiarkan bebas dan tidak juga ditangkap.

YLBHI berpendapat penting untuk segera dilakukan upaya hukum terhadap Jokowi dan juga pemulihan kembali Institusi KPK agar menjadi Independen.

YLBHI menuntut sejumlah hal.

Pertama, pengusutan tuntas kasus korupsi e-KTP, terlebih dengan temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi.

Kedua, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana obstruction Of justice, termasuk diduga melibatkan Presiden Jokowi.

Ketiga, MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keempat, tidak memperpanjang jabatan pimpinan KPK periode ini, di mana seharusnya sudah ada pemilihan.

Kelima, mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, dengan mengembalikan UU KPK ke UU sebelumnya.

Keenam, menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.

YLBHI juga memandang kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan.***

Sumber Artikel berjudul "YLBHI Soroti Pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Jokowi Widodo Patut Diduga Halangi Penegakan Hukum", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017427601/ylbhi-soroti-pengakuan-eks-ketua-kpk-agus-rahardjo-jokowi-widodo-patut-diduga-halangi-penegakan-hukum

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler