Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vobis Hakim, Wapres Maruf Amin: Ajukan BAnidng hingga Kasasi

27 Maret 2023, 21:15 WIB
Wapres Maruf Amin /

MataBangka.com--Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi keluhan masyarakat soal vonis ringan kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan keluarga korban bisa mengajukan banding hingga kasasi atas vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut.

Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers usai menghadiri tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdatul Ulama di NTB.

“Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan, kalau masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakan melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasas,” ungkapnya.

Wapres Ma’ruf menilai jika eksekutif tidak berhak mengintervensi karena hal itu merupakan kewenangan yudikatif yang sudah melalui proses konstitusional.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan menuai kecaman dari publik.

Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Semuanya divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa itu adalah mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan mendapat keringanan 1,5 tahun dari tuntutan JPU 3 tahun penjara.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko Sitrisno sebelumnya mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 6 tahun 8 bulan.

Sementara dua lainnya mendapat vonis bebas yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.

Padahal sebelumnya JPU memberikan tuntutan 3 tahun penjara kepada keduanya.

Vonis tersebut membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa sangat kecewa.

Mereka menilai hal itu menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban yang sudah meninggal dunia.

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan disini,” kata Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam, dikutip dari ANTARA pada Sabtu 18 Maret 2023.

“Tidak ada keadilan yang didapatkan keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” ungkapnya.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Potensi Badung

Tags

Terkini

Terpopuler