Ini Alasan Cak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, DPR dan Jokowi Buka Suara

6 Februari 2023, 23:51 WIB
Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur untuk dihapus./antaranews.com /

MataBangka.com - Jelang Pemilu 2024, berbagai isu dan usul mengenai sistem pemerintahan Indonesia mencuat.

Satu di antaranya adalah usul agar jabatan Gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Usulan agar jabatan gubernur dihapus tersebut datang dari  Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Usulan Cak Imin agar jabatan gubernu dihapus ini pun menuai polemik di masyarakat.

Sebenarnya apa alasan Cak Imin mengusulkan agar jabatan Gubernur di sistem pemerintahan Indonesia dihapus?

Menurut Cak Imin, pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) tidak efektif.

Pasalnya, pelaksanaan pemilu memerlukan anggaran yang besar sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Anggarannya untuk pilkada besar jadi kemudian berantemnya panjang. Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan? Karena memang zona luas perebutan sesuatu," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.

Cak Imin menjelaskan fungsi dan koordinasi antara gubernur dan bupati serta wali kota juga tak berjalan baik.

Karenanya, seringkali suara dari gubernur tak didengar para pejabat lainnya.

"Gubernur ngumpulin bupati atau wali kota sudah tidak didengar. Karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan (pemerintah) pusat," ucapnya.

"Lebih baik dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur, itu alasannya. Sehingga, alasannya tidak efektif jabatan gubernur ini," ujarnya.

Bagi Cak Imin, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif.

Sementara anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) juga relatif besar.

Adapun Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Undang-Undang (UUD) 1945 harus diamandemen terkait wacana penghapusan jabatan gubernur. Pasalnya, jabatan gubernur tidak hanya diatur dalam undang-undang, tetapi dalam UUD 1945 juga.

Ahmad Doli Kurnia mengatakan saat ini sedang mendalami keterkaitan antara penghapusan jabatan gubernur dengan amandemen UUD 1945.

“Saya mau cari tahu, apakah ini semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan itu mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Meski begitu, Doli berpendapat penghapusan gubernur tidak mudah dilakukan.

Terlebih ketika gubernur tidak dipilih secara langsung, tapi ditunjuk presiden.

“Hak untuk memilih langsung siapa yang dia (masyarakat) kenal untuk memimpin mereka, itu kan nggak mudah untuk kita hilangkan begitu saja,” katanya.

Jokowi Buka Suara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penghapusan jabatan gubernur akan membuat rentang kontrol atau pengaturan dari pusat ke bupati/wali kota terlalu jauh.

Hal itu disampaikan Presiden menyikapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar agar jabatan gubernur ditiadakan lagi pemilihannya pada pilkada mendatang.

“Perlu kalkulasi, apakah lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung, misalnya ke bupati wali kota terlalu jauh, 'span of control' (jangkauan kontrol)-nya harus dihitung,” ujar Jokowi di sela kegiatan mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali Kamis 2 Februari 2023.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Cak Imin Usul Gubernur Dihapus, DPR: Harus Amandemen UUD 1945 pada Senin 6 Februari 2023

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler