PPPK yang Sudah Lulus, Apakah Harus Resign saat Mendaftar Tes Seleksi CPNS, Begini Penjelasan Pihak BKN

18 Januari 2023, 20:00 WIB
Kapan CPNS 2023 Diuka? Ini Jawaban Kementrian PANRB /SSCASN

MataBangka.com--Pendaftaran CPNS 2023 rencananya akan segera dibuka.

Apakah mereka yang sudah lulus PPPK dapat mengikuti tes seleksi CPNS.

Apakah mereka harus resign terlebih dahulu.

Itulah sejumlah pertanyaan pelamar CPNS 2023 yang sudah lulus menjadi ASN PPPK.

 

Bagi pelamar CPNS 2023 dan sudah lulus menjadi ASN PPPK tentu tidak dilarang jika memiliki keinginan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 ini.

Bahkan peluang untuk menjadi bagian dari PNS tahun 2023 ini sangat besar.

Dimana pemerintah membuka formasi CPNS 2023 ini untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga teknis, dosen, dan hakim. 

Sehingga tidak ada yang memberatkan bagi pelamar kategori PPPK yang ingin daftar CPNS 2023 ini, asal memenuhi syarat daftar segera. Berikut syarat lengkapnya!

Seperti dikutip dari kilascimahi.com menjelaskan bahwa pelamar yang sudah menjadi PPPK boleh melamar pada CPNS 2023.

Namun yang menjadi pertanyaannya, haruskah pelamar PPPK resign terlebih dahulu baru bisa ikut seleksi CPNS 2023? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Banyak tenaga honorer yang lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada menjadi PPPK.

Dimana banyak keutamaan yang akan didapatkan saat menjadi PNS dari pada PPPK. 

Seperti isu yang beredar, menjadi PNS akan mendapatkan gaji tunjangan pensiun.

Sedangkan PPPK tidak mendapat gaji tunjangan, melainkan akan diberikan insentif sekaligus

Meski ada yang menilai hanya berbeda istilah, namun setiap pelamar khususnya bagi para guru lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada PPPK. 

Oleh karena itu, meski saat ini sudah berstatus sebagai ASN PPPK tetap ingin mendaftar pada seleksi CPNS 2023. 

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Muhamad Ridwan selaku Kepala BKN Regional II  di Surabaya menjelaskan dalam unggahan di akun twitternya, bahwa pelamar yang sudah lulus PPPK dan ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 diperbolehkan asal memenuhi syarat. 

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Azwar, 26 Desember 2022 silam kepada awak media.

Namun, Azwar menegaskan terdapat profesi yang prioritaskan dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Profesi yang diprioritaskan dalam pembukaan CPNS 2023 adalah hakim, jaksa, dosen hingga tenaga teknis tertentu.

Adapun di daerah-daerah lain, selain keempat formasi tersebut juga membuka formasi CPNS untuk tenaga kesehatan. 

Sedangkan untung formasi guru, pemerintah tidak membukanya. Dimana formasi guru saat ini dialihkan dan segera dirampungkan menjadi ASN PPPK bukan PNS. 

Adapun untuk melamar CPNS 2023, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sedangkan bagi pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK, tidak perlu resign terlebih dahulu.

Artinya, boleh ikut seleksi CPNS 2023, dan jika sudah resmi lulus baru memilih untuk resign menjadi PPPK. 

Demikian penjelasan tentang pelamar CPNS 2023, haruskah pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK dan ingin ikut seleksi CPNS, harus resign terlebih dahulu? Inilah penjelasannya.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler