Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Terdakwa Putri Candrawathi Dapat Sorakan pengunjung Sidang Kasus Brigadir J

18 Januari 2023, 13:45 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /

MataBangka.com--Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J diwarnai sorakan pengunjung sidang, Rabu 18 Januari 2023.

Sorakan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membaca tuntutat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

Diketahui hari ini, Rabu 18 Januari 2023, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terelebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.

Mendengar tuntunan dari jaksa terhadap Putri Candrawathi, pengunjung yang sudah memenuhi ruang sidang langsung bersorak. Mereka tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan.

Majelis Hakim bahkan harus memperingatkan para pengunjung agar tidak membuat gaduh dalam persidangan.

Hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung jika membuat gaduh.

Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya hanya diberi waktu satu minggu untuk mengajukan nota keberatan.

Namun Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri meminta kelonggaran waktu hingga dua minggu untuk membuktikan bahwa tuntutan JPU tak berdasar.

Pengunjung padati ruang sidang

Sejak Rabu, 18 Januari 2023 pagi, pengunjung sangat antusias untuk memadati ruang sidang dan melihat persidangan Richard serta Putri Candrawathi.

Bahkan pengunjung langsung meningkat saat persidangan Richard.

Pengunjung dalam ruang sidang tersebut didominasi dengan kaum perempuan dan pendukung dari Richard Eliezer.

Aparat sampai mengeluarkan sejumlah pengunjung agar sidang berlangsung dengan kondusif.

Dalam persidangan tersebut, pengunjung justru berharap hukuman Richard diringankan. Sedangkan hukuman Putri diharapkan bisa lebih berat.

Keluarga Brigadir J berharap Putri dijatuhi hukuman berat

Keluarga Brigadir J juga berharap hukuman Richard Eliezer bisa diringankan.

Hal ini lantaran pihak keluarga Brigarid J mempertimbangkan posisi Richard yang hanya merupakan seorang ajudan dan harus menaati perintah atasan.

Sementara itu, keluarga Brigadir J lewat kuasa hukumnya berharap Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman makimal.

Pihak keluarga merasa hukuman maksimal adalah bentuk keadilan yang didapatkan untuk kematian anak mereka.

“Keluarga berharap tuntutan maksimal. Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler