DPR RI Akui KUHP yang Baru Disahkan Bukan Produk Hukum yang Sempurna, Silahkan Ajukan Gugatan

6 Desember 2022, 17:00 WIB
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memasang poster saat aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kerja jurnalis. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

MataBangka.com--Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Usai pengesahan RKUHP tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, pihak yang tak setuju dengan muatan yang ada di dalamnya dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi.

Dalam kesempatan yang sama, dia mengungkapkan, RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut bukan produk hukum yang sempurna.

"Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa.

Dia mengatakan, untuk melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya.

"Dari KUHP tersebut terlihat peradaban sebuah bangsa," ujar dia, seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Sigiro mengungkapkan, pihaknya bakal menempuh langkah lebih lanjut bila RKUHP disahkan.

Atnike menuturkan, bila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

Pihaknya juga mengkhawatirkan naskah RKUHP yang disahkan berpotensi menggerus tugas, fungsi, dan mandat lembaga HAM itu.

Dia juga berharap agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pelbagai masukan yang disampaikan publik, hal tersebut demi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh, misalnya tinjauan peradilan," katanya, Selasa 6 Desember 2022.

Bila pemerintah maupun DPR tak menyikapi secara serius masukan yang disampaikan, kata dia, maka bakal berdampak pada akuntabilitas negara menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebelumnya, dalam aksi yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi mengajak pelbagai pihak menyuarakan penolakan.

"Paling dirugikan lagi-lagi adalah publik," kata dia, seperti dilaporkan jurnalis Pikiran Rakyat Novianti Nurulliah.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menganjurkan pihak yang tak setuju mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

"Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, itu mekanisme konstitusional," ujar Yasonna.***

 

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler