Pernyataan Kemenlu di Arab Saudi Terkait WNI Divonis 2 Tahun Kasus Dugaan Pelecehan, Layangkan Surat Protes

- 23 Januari 2023, 21:23 WIB
ILUSTRASI.Ini Pernyataan Kemenlu di Arab Saudi Terkait WNI Divonis 2 Tahun atas kasus Dugaan Pelecehan
ILUSTRASI.Ini Pernyataan Kemenlu di Arab Saudi Terkait WNI Divonis 2 Tahun atas kasus Dugaan Pelecehan /Istimewa

MataBangka.com--Adanya seorang WNI yang merupakan Jemaah Umroh asal Indonesia divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan Libanon ternyata juga sampai ke pihak Kementerian luar negeri di Arab Saudi.

Pihak Kemenlu mengaku telah menyediakan bantuan hukum kepada WNI asal Indonesia tersebut.

Menariknya KJRI Jeddah sama sekali tidak dikabari saat proses persidangan dan kejadian.

Sehingga pihaknya melayangkan protes ke otoritas Arab Saudi.

"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tandas Judha.

Berdasarkan informasi dari otoritas Arab Saudi kasus tersebut benar terjadi. Menurut mereka ada saksi-saksi mata dan vonis pun sudah dijatuhkan.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha Minggu (23/1) malam.

"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara 200 juta rupiah)," jelas Judha.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x