Pemerintah Berikan Fasilitas Bebas VISA Untuk Jurnalis Asing dan Delegasi KTT G20 di Bali, Ini Syaratnya

- 26 Oktober 2022, 21:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Bebas Visa Delegasi dan Jurnalis KTT G20 Indonesia 2022, Ini Syaratnya!
Pemerintah Tetapkan Bebas Visa Delegasi dan Jurnalis KTT G20 Indonesia 2022, Ini Syaratnya! /Instagram: @kemenrekraf.ri

Matabangka.com--Sebagai bentuk pelayanan dan penyambutan bagi para delegasi Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dan para jurnalis asing yang akan meliput akan diberikan fasilitas bebas Visa kunjungan.

Diketahui KTT G20 ini akan digelar selama dua hari di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang.

 

Pemberian bebas vias kunjungan ini, tertuang dalam surat keputusan Nomor: IMI-GR.01.01.0738 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Surat keputusan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. 

Pada  Poin 2 huruf a surat keputusan itu disebutkan bahwa para delegasi dan jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022 dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat pemeriksaan Imigrasi terhadap Orang Asing.

Untuk itu, delegasi dan jurnalis asing untuk KTT G20 ini harus memenuhi sejumlah syarat yaitu memiliki paspor kebangsaan yang meliputi Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Biasa/Paspor Umum yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Para delegasi dan jurnalis asing itu juga memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, memiliki bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022.

Selain itu para delegasi dan jurnalis asing itu sudah tiba di wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai pada tanggal 1 sampai 18 November 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x