Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat bahwa sepanjang tahun 2022 terdapat empat perkawinan beda agama.
Menurut keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pencatatan perkawinan juga berlaku untuk perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antara umat berbeda agama.
Selanjutnya, pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***