Sempat Ditolak, Permohonan Pernikahan Pasangan Beda Agama Dikabulkan PN Jakarta Pusat, Ini Alasannya

- 27 Juni 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama.
Ilustrasi pernikahan beda agama. /Pixabay/

MataBangka.com--Setelah sempat ditolak dinas catatan sipil Jakarta pusat. Permohonan pernikahan pasangan beda agama ini dikabulkan oleh hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat (Jakpus).

Pasangan suami istri tersebut terdiri dari seorang pria beragama Kristen dan seorang perempuan beragama Islam.

Jamaludin Samosir, perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pasangan beda agama dapat mendaftarkan pernikahan mereka di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

"Permohonan diajukan terlebih dahulu, kemudian diperiksa oleh hakim, dan keputusan tergantung pada kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin.

Kejadian ini terjadi karena seorang calon mempelai pria bernama JEA, seorang Kristen, dan seorang calon mempelai wanita bernama SW, seorang Muslimah, telah menjalin hubungan selama 10 tahun dan memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

JEA dan SW menikah di gereja Pamulang dengan kehadiran orang tua kedua mempelai.

Namun, ketika mereka mencoba mendaftarkan pernikahannya di Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama.

Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat untuk mendapatkan izin, yang akhirnya dikabulkan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat bahwa sepanjang tahun 2022 terdapat empat perkawinan beda agama.

Menurut keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pencatatan perkawinan juga berlaku untuk perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antara umat berbeda agama.

Selanjutnya, pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x