MataBangka.com - Artis Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.
Gugatan itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan Wulan Guritno terkait dana talangan untuk renovasi rumah.
Artis berusia 42 tahun itu menginginkan pengembalian dana talangan sejumlah Rp 396,15 juta saat mereka masih menjalin hubungan asmara.
Melansir pikiran-rakyat, Wulan Guritno memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah Sabda Ahessa yang berada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan ini pun telah dikonfirmasi Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.
Wulan Guritno juga menyampaikan beberapa tuntutannya dalam gugatannya.
Salah satunya adalah tergugat atau Sabda Ahessa wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.