Soal Tuduhan Terima Suap dari Dito Mahendra, Kejari Serang Buka Suara, Tanya Nikita Mirzani

- 26 Oktober 2022, 21:10 WIB
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172)
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172) /

MataBangka.com--Nikita Mirzani sempat menolak dan melakukan perlawanan saat akan ditahan di Kejari Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022 malam.

Bahkan sang artis yang kerap disapa Nyai ini sampai berteriak histeris dan menduga bahwa Kejari Serang sudah menerima suap dari Dito Mahendra untuk memenjarakan dirinya.

 

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak buka suara soal tuduhan Nikita Mirzani yang menyebut pihak Kejari menerima suap dari Dito Mahendra.

"Saya tidak berkomentar mengenai itu, saya juga gak bisa mengatakan apa dibayar berapa, nanti malah jadi laporan lagi," ucap Freddy Simanjuntak.

Freddy Simanjuntak memastikan pihak Kejari Negeri Serang tidak menerima apa pun dari Dito Mahendra.

"Satu hal saya sampaikan di sini bahwa kami tidak menerima sesuatu, saya jamin, kami pastikan," ucapnya.

Demi memastikan hal tersebut, Freddy Simanjuntak mempersilahkan para awak media bertanya langsung pada Nikita Mirzani soal tuduhan tersebut.

"Ya kalau mau tanya, tanya Nikita kasih jaksa apa nggak gitu, silahkan saja," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Sudah saatnya dapat Hukuman yang pantas

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yaafet Rissy menyebut jika sudah saatnya Nikita Mirzani mendapat hukuman yang pantas.

Ia menyikapi penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan banyak yang menghubunginya terkait penahanan Nikita Mirzani.

Menurut Yafet Rissy, orang lain boleh beropini tentang Nikita Mirzani yang kini ditahan atas laporan Dito Mahendra.

"Banyak yang menghubungi saya, bahwa 'ini sudah saatnya Nikita mendapat hukuman yang pantas' banyak yang mengatakan seperti itu, itu silahkan saja," kata Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra.

Yafet Rissy menegaskan Dito Mahendra tidak ada niat memenjarakan Nikita Mirzani, hal itu terjadi karena perbuatannya sendiri.

"Kita tidak ada niat memenjarakan orang, itu semua hasil dari perbuatan kita sendiri," ucapnya.

Kata Yafet Rissy, tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani adalah langkah yang benar karena yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pidana, hal itu berlaku bagi siapapun.

"Jadi kalau sekarang dia ditahan, biarlah, itu normal dan normatif saja, siapa pun yang memenuhi unsur pidana pasti akan ditahan juga," tuturnya.

Jika Nikita Mirzani tidak ditahan, Yafet Rissy khawatir terlapor bisa menghilangkan barang bukti.

"Kalau jaksa mungkin dalam pertimbangannya ancaman hukuman diatas 5-6 tahun, dalam pertimbangan jaksa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ya sudah (Nikita ditahan)," kata Yafet Rissy dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pelanggaran kasus pencemaran nama baik di Kejari Serang pada 25 Oktober 2022.

Saat dinyatakan resmi ditahan, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis, ia seolah mempertanyakan keadilan untuk dirinya.

Selain itu, Nikita Mirzani juga sempat histeris saat akan ditahan di Rutan Kejari Serang, ia bahkan menyebut nama Dito Mahendra.

Nikita Mirzani telah ditahan selama satu hari di Rutan Kejari Serang Banten, ia ditahan bersama 8 narapidana lainnya.

Kabarnya, Nikita Mirzani saat ini sudah mulai berbaur dengan narapidana lainnya, ia juga sudah menjalankan aktivitas normal seperti shalat berjamaah.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x