Profil Sandra Dewi, Jadi Sorotan Gegara Suami Tersangka Korupsi Kasus Timah, Bikin Rugi Negara Rp271 Triliun

28 Maret 2024, 12:37 WIB
Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis /@sandradewi88 /

MataBangka.com - Artis Sandra Dewi menjadi sorotan setelah sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Harvey Moeis ditahan Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam. 

Penetapan Harvey sebagai tersangka turut berimbas kepada sang artis. Sandra Dewi pun menutup kolom komentar di beberapa unggahan di Instagramnya. 

Namun warganet masih menyerangnya di salah satu unggahan yang dibagikan empat hari lalu. 

Pemilik nama lengkap Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri ini merupakan artis yang berasal dari Bangka Belitung. 

Ia lahir di Pangkalpinang, 8 Agustus 1983. Sebelum menikah dengan Harvey, Sandra Dewi sudah lebih dulu dikenal sebagai publik figur di era tahun 2000-an. 

Dilansir dari wartasidoarjo.pikiran-rakyat, Sandra Dewi dikenal sebagai pemeran Indonesia.

Selain aktris, dirinya juga brand ambassador beberapa produk dalam dan luar negeri.

Sandra Dewi mengawali kariernya melalui pemilihan Miss Enchanteur 2002 dan duta pariwisata Jakarta Barat.

Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Timah, Segini Kekayaannya

Namun saat itu, dirinya memilih fokus melanjutkan kuliah. Kemudian pada 2006, ia menyabet juara dalam Fun Fearless Female Majalah Cosmopolitan 2006.

Ajang tersebut menjadi pintu Sandra Dewi untuk masuk ke dalam dunia hiburan Tanah Air.

Saat itu, salah satu juri yakni Nia Dinata memberikan tawaran untuk casting. Kesempatan itu pun diambil oleh Sandra Dewi.

Ia dinyatakan lolos casting dan memulai debut dalam film Quickie Express pada 2007. Film tersebut pun sukses melambungkan namanya.

Sosoknya kian terkenal usai berperan dalam sinetron Cinta Indah. Setelah dunia akting, ia merambah menjadi penyanyi dan presenter televisi.

Salah satunya, ia pernah menjadi host acara musik Derings Trans TV. Pada 8 November 2016, pecinta Disney tersebut menikah dengan seorang pengusaha bernama Harvey Moeis.

Kini, mereka telah dikarunia dua putra. Pernikahan mereka mendapat sorotan karena resepsi yang digelar secara privat dan mewah di Disneyland Tokyo, Jepang.

Baca Juga: Sosok Orang Tua Harvey Moeis, Hayong Moeis dan Irma Silviani, Mertua Sandra Dewi yang Ternyata Konglomerat

Sandra Dewi dan Harvey Moeis pun dikenal sebagai keluarga yang bergelimang harta.

Meski demikian, mereka jarang mengekspos kekayaan.

16 Tersangka Ditahan

Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich PIK Helena Lim sebagai tersangka.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Rugikan Negara Rp271 Triliun

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Dia mengatakan bahwa nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700," kata Bambang Hero Saharjo.

Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan bahwa dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.

Baca Juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah

Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," tutur Bambang Hero Saharjo.***

Editor: Nia MB

Tags

Terkini

Terpopuler