Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah

27 Maret 2024, 13:10 WIB
Crazy rich PIK, Helena Lim ditetapkan tersangka oleh Kejagung /Ist/

MataBangka.com - Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi tersangka ke 15 yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini. 

Selain Helena Lim, Kejagung telah menetapkan tersangka lainnya yakni Riza Pahlevi, mantan Direktur PT Timah Tbk. dan Emil Emindra yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018.

Sosok yang disebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu pun banyak dicari oleh warganet. Lantas seperti apa Helena Lim? 

Mengutip malang.pikiran-rakyat, Helena Lim, seorang janda beranak empat, telah menjadi single parent sejak tahun 2005.

Ia lahir pada tanggal 19 November 1976. Meskipun berasal dari keluarga sederhana, Helena berhasil membangun kekayaannya melalui kerja keras.

Sebelumnya, ia bekerja sebagai pegawai bank dan pernah meniti karir dari sekretaris hingga menjadi bagian dari tim pemasaran.

Dengan kekayaan yang dimilikinya, Helena berhasil membangun sebuah rumah mewah di kawasan PIK.

Ia juga merupakan pecinta barang-barang seni dan memiliki berbagai koleksi tas branded serta mobil mewah.

Baca Juga: Profil Susana Rahardjo, Ibu Livy Renata yang Dapat Hadiah Mobil Mewah dari Sang Anak Diduga Hasil Open Donasi

Helena Lim memulai kariernya dengan menjadi ahli dalam perdagangan dolar dan properti, yang membuat bisnisnya berkembang pesat.

Kekayaannya memungkinkannya untuk memiliki rumah mewah dengan fasilitas fantastis yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Rumah Helena di PIK dikenal sangat mewah, dengan beragam ornamen berlian dan lantai keramik impor dari Italia.

Selain itu, rumahnya dilengkapi dengan salon pribadi dan kolam renang yang didekorasi dengan lukisan-lukisan impor bergaya klasik.

Kehidupan mewah sang "Crazy Rich PIK" ini bahkan pernah dipamerkan dalam sebuah podcast oleh Boy William.

Tidak hanya itu, Helena juga aktif dalam klub mobil mewah dan sering membagikan kegiatannya di klub tersebut melalui saluran YouTube miliknya.

Kehidupan dan kasus hukum Helena Lim menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warganet.

Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini sambil memperhatikan detail-detail mewah dari kehidupan sehari-hari sang Crazy Rich PIK.

Julukan "Crazy Rich PIK" yang disandangnya tidaklah tanpa alasan. Helena memiliki banyak sumber pemasukan, termasuk dari hobinya sebagai penyanyi.

Ia juga aktif dalam bisnis transaksi jual beli dolar dan properti. Sebagai seorang broker, Helena memiliki reputasi yang cukup baik di kalangan bisnis.

Baca Juga: Biodata Livy Renata, Selebgram yang Dihujat Gegara Open Donasi Beli Mobil Mewah untuk Ibunya

Sosok Mantan Suami Helena Lim

Dalam salah satu wawancara, Helena mengungkap bahwa ia pernah menikah dengan seorang pria asal Medan.

Mantan suaminya adalah seorang pegawai bank. Mereka menikah pada tahun 1998 dan memiliki empat orang anak, namun pernikahan mereka hanya bertahan selama tujuh tahun.

Hingga saat ini, Helena memilih untuk tidak menikah lagi dan fokus pada membiayai hidup sendiri dan anak-anaknya.

Ditahan di Rutan Salemba

Dilansir dari pikiran-rakyat, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksahaan dan alat bukti, penyidik menaikkan status Helena Lim yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka.

"Tersangka HLN sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Kuntadi mengatakan tindak pidana yang dilakukan Helena Lim adalah berupa memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakuka penahanan sebelumnya," ujarnya.

Total suada ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Helena Lim langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"HLN dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," ujar Kuntadi.***

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat Malang Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler