Toni Tamsil Adik Thamron alias Aon Empat Bulan Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum di BAP Tidak Ada Soal Ranjau Paku

- 23 Mei 2024, 15:54 WIB
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Keluarga Toni Tamsil alias Aki, Jhohan Adhi Ferdian SH. MH.
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Keluarga Toni Tamsil alias Aki, Jhohan Adhi Ferdian SH. MH. /Dwi Haryoto/ Mata Bangka.com/

Jhohan juga menuturkan didalam BAP tersebut kliennya dikenakan oleh penyidik Pasal 21 dan 22 tentang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

"Klien kami tidak pernah menghalang-halangi penyidikan tersebut, di keterangan yang ada di BAP yang kami ketahui bahwa saudara Toni Tamsil sengaja menjatuhkan handphonenya," paparnya.

"Pada hal HP nya jatuh saat di rumah temannya, pecah LCD saja, tetapi isi dalamnya masih utuh dan ketika di kroscek hanya panggilan dari istrinya serta saudaranya saja," tutur Jhohan lagi 

"Jadi sekali lagi saya menegaskan bahwa klien kami Toni Tamsil alias Aki disini tidak terlibat dalam bisnis Aon," tegasnya.

Jhohan menambahkan terkait uang yang ditemukan didalam brankas, saat itu kliennya diminta untuk memindahkan dari mobil ke brankas karena uang itu milik keluarganya, bukan milik kliennya.

"Klien kami ini murni usahanya toko kelontongan, mewarisi usaha orang tuanya. Memang klien kami ada minjam uang kepada Aon, itu untuk modal membeli biji sahang (Lada, red). Itu murni minjam putus, sahang itu juga dijual lagi ke Aon," imbuh Jhohan.

"Jadi tidak ada klien kami ini berhubungan bisnis dengan Aon, terutama soal pertimahan. Murni bisnisnya toko kelontongan dan sahang saja," tukasnya.

Diketahui Toni Tamsil adik dari Thamron alias Aon seorang pengusaha pertambangan yang saat ini tahan Kejagung terkait tata niaga timah, harus ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung RI.

Aki terpaksa ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Setiap Orang yang dengan Sengaja Menghalangi atau Merintangi Secara Langsung atau Tidak Langsung Terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Dengan Sengaja Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar Sebagai Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah