Toni Tamsil Adik Thamron alias Aon Empat Bulan Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum di BAP Tidak Ada Soal Ranjau Paku

- 23 Mei 2024, 15:54 WIB
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Keluarga Toni Tamsil alias Aki, Jhohan Adhi Ferdian SH. MH.
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Keluarga Toni Tamsil alias Aki, Jhohan Adhi Ferdian SH. MH. /Dwi Haryoto/ Mata Bangka.com/

MataBangka.com - Penahanan terhadap Toni Tamsil alias Aki warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah berlangsung hampir empat bulan.

Aki dinilai melakukan pelanggaran pidana dengan menghalang-halangi tugas penyidik, saat melakukan penggeledahan dikediaman keluarganya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan kakaknya Thamron alias Aon.

Namun, pihak keluarga Aki merasa hal itu tidak benar. Hal ini diungkapkan pihak keluarga melalui Kuasa Hukum sekaligus juru bicara mereka Jhohan Adhi Ferdian, SH. MH.

Dalam jumpa persnya Jhohan menyampaikan terkait pemberitaan selama ini yang beredar mengenai kliennya disebut menghalang-halangi pihak Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi tata niaga timah, itu tidak benar.

"Disini saya selaku kuasa hukum atau juru bicara yang ditunjuk keluarga Toni Tamsil alias Aki mulai hari ini, ingin meluruskan bahwa tidak benar bahwa klien kami menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejagung," ungkap Jhohan di Pangkalpinang, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Jhohan juga menjelaskan apa yang diberitakan tersebut tidak benar, terkhusus mengenai kliennya menebar ranjau paku serta melakukan pembakaran ketika Tim Penyidik Kejagung ingin menyita sejumlah aset milik Aon diperkebunan sawit saat itu.

Apalagi kliennya sedang berada di rumah temannya, namun mendapat telpon dari keluarga bahwa ada Tim Penyidik Kejagung yang hendak menggeledah kediaman orang tuanya itu.

"Nah, menerima telpon itu, klien kami ini pulang ke rumah melihat sudah penyidik di rumah itu," ujarnya.

"Klien kami merasa janggal dengan berita di media, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami juga tidak pernah melakukan penebaran ranjau paku, dan tidak pernah ditanyakan tim penyidik Kejagung terkait hal tersebut," jelas Jhohan.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah