Toni Tamsil Adik Thamron alias Aon Empat Bulan Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum di BAP Tidak Ada Soal Ranjau Paku

- 23 Mei 2024, 15:54 WIB
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Keluarga Toni Tamsil alias Aki, Jhohan Adhi Ferdian SH. MH.
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Keluarga Toni Tamsil alias Aki, Jhohan Adhi Ferdian SH. MH. /Dwi Haryoto/ Mata Bangka.com/

MataBangka.com - Penahanan terhadap Toni Tamsil alias Aki warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah berlangsung hampir empat bulan.

Aki dinilai melakukan pelanggaran pidana dengan menghalang-halangi tugas penyidik, saat melakukan penggeledahan dikediaman keluarganya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan kakaknya Thamron alias Aon.

Namun, pihak keluarga Aki merasa hal itu tidak benar. Hal ini diungkapkan pihak keluarga melalui Kuasa Hukum sekaligus juru bicara mereka Jhohan Adhi Ferdian, SH. MH.

Dalam jumpa persnya Jhohan menyampaikan terkait pemberitaan selama ini yang beredar mengenai kliennya disebut menghalang-halangi pihak Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi tata niaga timah, itu tidak benar.

"Disini saya selaku kuasa hukum atau juru bicara yang ditunjuk keluarga Toni Tamsil alias Aki mulai hari ini, ingin meluruskan bahwa tidak benar bahwa klien kami menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejagung," ungkap Jhohan di Pangkalpinang, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Jhohan juga menjelaskan apa yang diberitakan tersebut tidak benar, terkhusus mengenai kliennya menebar ranjau paku serta melakukan pembakaran ketika Tim Penyidik Kejagung ingin menyita sejumlah aset milik Aon diperkebunan sawit saat itu.

Apalagi kliennya sedang berada di rumah temannya, namun mendapat telpon dari keluarga bahwa ada Tim Penyidik Kejagung yang hendak menggeledah kediaman orang tuanya itu.

"Nah, menerima telpon itu, klien kami ini pulang ke rumah melihat sudah penyidik di rumah itu," ujarnya.

"Klien kami merasa janggal dengan berita di media, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami juga tidak pernah melakukan penebaran ranjau paku, dan tidak pernah ditanyakan tim penyidik Kejagung terkait hal tersebut," jelas Jhohan.

Jhohan juga menuturkan didalam BAP tersebut kliennya dikenakan oleh penyidik Pasal 21 dan 22 tentang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

"Klien kami tidak pernah menghalang-halangi penyidikan tersebut, di keterangan yang ada di BAP yang kami ketahui bahwa saudara Toni Tamsil sengaja menjatuhkan handphonenya," paparnya.

"Pada hal HP nya jatuh saat di rumah temannya, pecah LCD saja, tetapi isi dalamnya masih utuh dan ketika di kroscek hanya panggilan dari istrinya serta saudaranya saja," tutur Jhohan lagi 

"Jadi sekali lagi saya menegaskan bahwa klien kami Toni Tamsil alias Aki disini tidak terlibat dalam bisnis Aon," tegasnya.

Jhohan menambahkan terkait uang yang ditemukan didalam brankas, saat itu kliennya diminta untuk memindahkan dari mobil ke brankas karena uang itu milik keluarganya, bukan milik kliennya.

"Klien kami ini murni usahanya toko kelontongan, mewarisi usaha orang tuanya. Memang klien kami ada minjam uang kepada Aon, itu untuk modal membeli biji sahang (Lada, red). Itu murni minjam putus, sahang itu juga dijual lagi ke Aon," imbuh Jhohan.

"Jadi tidak ada klien kami ini berhubungan bisnis dengan Aon, terutama soal pertimahan. Murni bisnisnya toko kelontongan dan sahang saja," tukasnya.

Diketahui Toni Tamsil adik dari Thamron alias Aon seorang pengusaha pertambangan yang saat ini tahan Kejagung terkait tata niaga timah, harus ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung RI.

Aki terpaksa ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Setiap Orang yang dengan Sengaja Menghalangi atau Merintangi Secara Langsung atau Tidak Langsung Terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Dengan Sengaja Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar Sebagai Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah