"Faktanya Babel merupakan pulau yang kecil, lingkungannya rusak akibat pertambangan," tukasnya.
Oleh sebab itu, Walhi Babel, GMNI, Himapol UBB, Forum Keadilan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Sangpuan Indonesia, Forum Nelayan Bagan, Persatuan Nelayan Batu Beriga, Komunitas Pecinta Alam Belinyu, BEM Polman Babel, BEM KM Fisip UBB, Forum Kerja Wilayah Kelola Rakyat Bangka Barat dan DEMA IAIN SAS Babel minta komitmen yang bakal dilakukan Pemprov Babel, diantaranya:
1. Menyetujui penolakan ekspoitasi di Perairan Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, hal ini disebabkan masyarakat tidak setuju karena kawasan itu merupakan zona nelayan mencari ikan.
2. Menyetop adanya pemberian IUP baru bagi perusahaan tambang di Babel.
3. Meminta Gubernur dan Forkopimda menghentikan tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam di Kabupaten Bangka.
4. Kemudian mengevaluasi IUP eksisting yang ada di Babel.
5. Meminta kepada KLHK untuk mencabut izin PT BRS yang ada di Kabupaten Bangka Barat. (***)