Pencuri Toko Kelontong dan Kelenteng Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka, Beraksi Dienam TKP

- 19 April 2024, 10:27 WIB
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti diamankan Tim Kelambit Polres Bangka setelah beraksi di enam TKP.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti diamankan Tim Kelambit Polres Bangka setelah beraksi di enam TKP. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Dua pencuri yang kerap menyatroni toko kelontong dan kelenteng di wilayah Kabupaten Bangka, akhirnya berhasil diringkus Tim Kelambit Polres Bangka. 

Kedua pelaku diringkus pada Rabu, 17 April 2024 dipimpin Aipda Hendra Yadi tanpa perlawanan, dan mengaku telah melakukan pencurian di enam TKP.

Pelaku Andi Zulkarnain alias Andi (40) warga Lubuk Linggau dan Steven Orlando (23) warga Sungailiat ini mengatakan beraksi di empat toko dan dua kelenteng di wilayah Sungailiat dan Merawang selama bulan April 2024.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain yang tunai Rp1.125.000,-, tiga unit handphone, satu buah rice cooker, sepasang sepatu, tang, obeng serta puluhan rokok berbagai merk. 

Andi yang sudah beberapa tahun di Bangka, yang juga residivis kasus penggelapan dan mendekam selama enam bulan dipenjara ini mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani, mengatakan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka. 

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dituangkan dalam Pasal 363 KUHPidana," tegas Ogan Arif. 

"Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan," pungkasnya. (***)

 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x