11. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto.
12. GM Tinindo Inter Nusa, Rosalina
13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.
14. Direktur PT Refined Bangka Tin, Reza Andriasyah.
15. Manager PT QSE, Helena Liem.
Belasan tersangka yang ditetapkan Jampidsus Kejagung RI ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 148 orang saksi.
Para tersangka ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)