Tim Penyidik Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Harvey Moeis, Terkait Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah di Babel

- 2 April 2024, 11:56 WIB
Satu unit dari dua unit mobil mewah yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung dari rumah tersangka Harvey Moeis di Jakarta.
Satu unit dari dua unit mobil mewah yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung dari rumah tersangka Harvey Moeis di Jakarta. /Ist////

11. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto. 

12. GM Tinindo Inter Nusa, Rosalina

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. 

14. Direktur PT Refined Bangka Tin, Reza Andriasyah. 

15. Manager PT QSE, Helena Liem. 

Belasan tersangka yang ditetapkan Jampidsus Kejagung RI ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 148 orang saksi. 

Para tersangka ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah