Tim Penyidik Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Harvey Moeis, Terkait Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah di Babel

- 2 April 2024, 11:56 WIB
Satu unit dari dua unit mobil mewah yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung dari rumah tersangka Harvey Moeis di Jakarta.
Satu unit dari dua unit mobil mewah yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung dari rumah tersangka Harvey Moeis di Jakarta. /Ist////

MataBangka.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait serta dua buah unit mobil mewah yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.

Penyitaan oleh Tim Penyidik itu, setelah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal tersangka Harvey Moeis di DKI Jakarta.

Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.  

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena, pada Selasa, 2 April 2024.

"Hal ini terkait mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," ujarnya. 

Lanjutnya selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli, sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. 

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tukas Ketut Sumadena. 

Diketahui Harvey Moeis merupakan suami selebritis Sandra Dewi ini tersangka ke-16 yang ditetapkan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI. 

Selain Harvey Moeis sebelumnya sudah ada 15 orang tersangka yang terlebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik Jampidsus, diantaranya: 

1. Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai dengan 2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

2. Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2016 sampai dengan 2021, Alwin Albar. 

3. Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Erminda. 

4. Pemilik CV Venus Intri Perkasa, pengusaha tambang di Babel, Thamron Tamsil alias Aon. 

5. Manager operasional tambang CV Venus Intri Perkasa, Achmad Albani. 

6. Komisaris CV Venus Inti Perkasa, Kwang Yung alias Buyung. 

7. Pengusaha tambang di Bangka Tengah adik Thamron alias Aon, yakni Toni Tamsil. 

8. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie alias Asin. 

9. Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel, Suwito Gunawan alias Awi. 

10. Pimpinan PT Stanindo Inti Perkasa, Gunawan. 

11. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto. 

12. GM Tinindo Inter Nusa, Rosalina

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. 

14. Direktur PT Refined Bangka Tin, Reza Andriasyah. 

15. Manager PT QSE, Helena Liem. 

Belasan tersangka yang ditetapkan Jampidsus Kejagung RI ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 148 orang saksi. 

Para tersangka ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah