Upaya Melarikan Diri Tersangka Tipikor Rp 16 Miliar Pupus, Diamankan Kejati Babel Menuju Bandara

- 7 Maret 2024, 19:52 WIB
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika memberikan keterangan kepada awak media, terkait penetapan tersangka Tipikor yang rugikan negara sebesar Rp 16 milliar.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika memberikan keterangan kepada awak media, terkait penetapan tersangka Tipikor yang rugikan negara sebesar Rp 16 milliar. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

"Berdasarkan informasi kami yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta, dengan menggunakan pesawat Lion Air," jelas Fadel Regan. 

Sehingga tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Kep Bangka Belitung Nomor: PRINT- 712/L 9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBBU Kayu Arang, Kecamatan Belinyu. 

Tersangka disangkakan dengan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Penangkapan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," terang Asintel. 

"Tersangka pun saat ini ditahan di Rumah Tahanan Tua Tunu Pangkalpinang," pungkasnya. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah