Upaya Melarikan Diri Tersangka Tipikor Rp 16 Miliar Pupus, Diamankan Kejati Babel Menuju Bandara

- 7 Maret 2024, 19:52 WIB
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika memberikan keterangan kepada awak media, terkait penetapan tersangka Tipikor yang rugikan negara sebesar Rp 16 milliar.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika memberikan keterangan kepada awak media, terkait penetapan tersangka Tipikor yang rugikan negara sebesar Rp 16 milliar. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Upaya melarikan diri Ryan Susanto dari Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pupus sudah. Pasalnya, tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara mencapai sebesar Rp 16 miliar ini terpaksa diamankan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel diruas jalan Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka sedang mengendarai mobil bersama orang tuanya menuju Bandara Depati Amir. 

Tersangka terjerat hukum setelah melakukan pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) di daerah Pantai Bubus, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah.

Kegiatan penambangan dilakukan tersangka bersama rekannya Pipin dimulai sekitar bulan Februari 2023 atau Maret 2023 sampai dengan Juni 2023.

"Penambangan yang dilakukan tersangka menggunakan mesin TI, jenis dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit, dengan memperdayakan masyarakat sekitar lima hingga tujuh orang, dengan hasil 40 kg perhari," ungkap Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis, 7 Maret 2024.

Fadil melanjutkan penambangan yang dilakukan tersangka dengan Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha, dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 

"Luas 1,63 Ha didapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022,sedangkan luas 6,71 Ha didapat dari perubahan rona tahun 2022 dan tahun 2023," jelas Fadil. 

"Akan tetapi dampak telah melebar dengan luas 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air) penambangan di kawasan HL yang dilakukan tanpa ada izin dari pejabat berwenang," paparnya. 

Tersangka Mangkir Pemanggilan

Tim penyidik pada Kejati Babel telah melakukan penetapan tersangka terhadap Ryan Susanto, dikarenakan tersangka mangkir dari pemanggilan Tim Penyidik. 

"Berdasarkan informasi kami yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta, dengan menggunakan pesawat Lion Air," jelas Fadel Regan. 

Sehingga tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Kep Bangka Belitung Nomor: PRINT- 712/L 9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBBU Kayu Arang, Kecamatan Belinyu. 

Tersangka disangkakan dengan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Penangkapan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," terang Asintel. 

"Tersangka pun saat ini ditahan di Rumah Tahanan Tua Tunu Pangkalpinang," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah