Sempat Sembunyi dan Lari, BY Warga Babel Mantan Komisaris CV VIP Akhirnya Diamankan Jampidsus Kejagung

- 19 Februari 2024, 11:47 WIB
Jampidsus Kejagung RI menetapkan dua orang tersangka dugaan Tipikor Tata Niaga Timah tahun 2015-2022, setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka salah satunya Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk.
Jampidsus Kejagung RI menetapkan dua orang tersangka dugaan Tipikor Tata Niaga Timah tahun 2015-2022, setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka salah satunya Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. /Ist// Kejagung RI/

MataBangka.com - Sempat berusaha sembunyi dan melarikan diri, akhirnya tersangka BY mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), berhasil diamankan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). 

Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya, setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran, karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Sedangkan, satu orang tersangka lainnya yakni RI selaku Direktur Utama PT SBS bertindak kooperatif, karena menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejagung RI. 

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan dua orang tersangka tambahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Seperti diungkapka Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka.

"Dua tersangka tambahan tersebut adalah BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS," kata Ketut Sumadena, Minggu, 18 Februari 2024.

"Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan BY dan RI bersama dengan MRPT alias RZ dan EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," jelas Ketut.

Lanjutnya dalam perkara ini, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 sampai dengan Minggu 18 Februari 2024 menjadi tujuh orang tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," terang Ketut. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah