Pj Gubernur Babel Himbau Perusahaan Swasta, Berikan Waktu Karyawan Sampaikan Hak di Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 15:39 WIB
Pj Gubernur Babel, Syafrizal ZA ketika menyampaikan himbauan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Pj Gubernur Babel, Syafrizal ZA ketika menyampaikan himbauan terkait pelaksanaan Pemilu 2024. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini supaya dapat memberikan waktu bagi karyawannya untuk menyampaikan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu), 14 Februari 2024 besok. 

Pasalnya seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih memiliki hak konstitusinya. Pemerintah juga telah menetapkan hari pencoblosan sebagai tanggal merah atau hari libur bagi seluruh pegawainya.

"Namun, hal itu tidak berlaku bagi sebagian perusahaan swasta, jadi kami minta pegawainya diberikan waktu libur untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap Syafrizal, Selasa, 13 Februari 2024.

"Bagi perusahaan yang tetap harus bekerja diberikan shif kerja, supaya karyawan bisa bergantian ke TPS," ujarnya. 

Syafrizal juga mengingatkan perusahaan-perusahaan swasta untuk mengatur dengan baik, sehingga tidak ada alasan orang tidak dapat memilih lantaran bekerja. 

"Karena ini hari libur dan diliburkan, kami akan memonitor ini, pimpinan perusahaan bertanggung jawab terhadap agenda konstitusi dan nasional ini, tiap orang harus bertanggung jawab," tukas Syafrizal.

Pihaknya juga berharap tidak ada kendala apapun, dan semua masyarakat yang memiliki hak untuk memilih bisa berbondong-bondong ke tempat pencoblosan suara.

"Gunakan hak pilih, hak terbesar sebagai warga negara adalah hak untuk memilih sebagai tanda kedaulatan rakyat," jelas Syafrizal. 

"Jadi jangan sia-siakan kedaulatan ini, silakan berbondong ke TPS menggunakan hak konstitusinya," ajaknya. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x