H-3 Masa Kampanye Bawaslu Babel Data Ada 3.551 Kali, Temuan dan Dugaan Pelanggaran Ada 18 Peristiwa

- 7 Februari 2024, 14:16 WIB
Komisioner Bawaslu Babel ketika menyampaikan publikasi dan dokumentasi kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Babel ketika menyampaikan publikasi dan dokumentasi kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada Pemilu 2024. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Berdasarkan hasil pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sejak dimulainya masa kampanye hingga H-3 berakhirnya masa kampanye, terdata total jumlah kampanye sebanyak 3.551 kali dengan beberapa metode kampanye.

Kampanye yang dilakukan dengan pertemuan tatap muka sejumlah 2.995 kali, pertemuan terbatas sejumlah 267 kali, dan kegiatan lainnya sejumlah 260 kali, serta rapat umum sejumlah lima kali dan penyebaran bahan kampanye 24 kali di tujuh kabupaten/ kota.

"Lalu untuk pertemuan tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bangka sebanyak 830 kali, sementara untuk pertemuan terbatas terbanyak di Kabupaten Belitung sebanyak 77 kali dan kampanye dengan bentuk kegiatan lainnya tertinggi ada di Kabupaten Bangka sebanyak 99 kali serta rapat umum tiga kali dilaksanakan di Kabupaten Belitung," ungkap Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, Rabu, 7 Februari 2024.

"Ada kampanye yang dibatalkan oleh peserta Pemilu sebanyak 96 kali, bukan dibubarkan, tapi memang dibatalkan peserta sendiri," ujarnya.

Osykar melanjutkan ubtuk jumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar sejumlah 4.299 buah, terdata juga sebanyak 39 dugaan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye pada tujuh kabupaten/ kota. 

Selain itu dilakukan 82 kali pencegahan langsung pada pelaksanaan kampanye yang berpotensi adanya pelanggaran, ada 32 temuan dari hasil pengawasan Pemilu yang ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan di kabupaten/ kota se-Babel terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian Saputra menjelaskan hingga saat ini berdasarkan data temuan dan laporan Pemilu 2024 ada empat dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Babel, yakni Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Pemberdayaan Desa menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan peserta Pemilu. 

Kemudian KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/ kota menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif melebihi batas waktu pendaftaran, lalu ASN memberikan dukungan melalui media sosial/ massa kepada peserta Pemilu/ bakal calon peserta Pemilu, serta dugaan kampanye caleg DPD dan partai politik secara bersamaan. 

"Penanganannya yang pertama kami rekomendasikan ke Kemendes dan PDTT, kemudian SK Bawaslu Babel, direkomendasikan ke KASN dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi meteriil," jelas Novrian. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x