Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung RI Tetapkan Warga Babel jadi Tersangka

- 6 Februari 2024, 22:52 WIB
TN alias AN warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah berawal sebagai saksi akhirnya ditetapkan Penyidik Jampidsus Kejagung RI sebagai tersangka kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah.
TN alias AN warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah berawal sebagai saksi akhirnya ditetapkan Penyidik Jampidsus Kejagung RI sebagai tersangka kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah. /Ist/ Kejagung RI/

MataBangka.com - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yang diselidiki Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), akhirnya menetapkan dua orang warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) jadi tersangka. 

"Dua tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, kemudian AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, awalnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa, 6 Februari 2024.

Penyidik guna menetapkan tersangka dalam kasus ini telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. 

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer, yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.

Ketut melanjutkan adapun posisi dalam perkara ini sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. 

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," jelas Ketut. 

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," paparnya. 

"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tukas Ketut lagi. 

Ditambahkannya untuk kepentingan penyidikan, TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x