Sewa Alat Berat jadi Perhatian Kapolda Babel, Digunakan Tambang Ilegal Berskala Besar

- 5 Februari 2024, 22:50 WIB
Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing ketika menanam bibit pohon Kayu Putih di lahan eks tambang depan PLUT UMKM Babel.
Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing ketika menanam bibit pohon Kayu Putih di lahan eks tambang depan PLUT UMKM Babel. /Ist///

MataBangka.com - Tambang ilegal berskala besar biasanya menggunakan alat berat dalam aktifitasnya. Namun, mudahnya pemilik alat berat memberikan sewa kepada pelaku tambang, menjadi perhatian Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Tornagogo Sihombing. 

Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan dirinya melihat langsung adanya aktifitas tambang ilegal di kawasan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, usai melakukan penanaman bibit pohon Kayu Putih dan buah-buahan yang tidak jauh dari tempat tersebut. 

"Kami pastikan pemilik alat berat juga akan terkena sanksi hukum yang berlaku, meski alat berat mereka disewa kepada orang lain," tegas Tornagogo, Senin, 5 Februari 2024.

"Mereka para pemilik alat berat juga harus memahami kontrak kerja dan harus melihat kerja dimana," ujarnya. 

Menurutnya, pemilik alat berat harus tanya dulu ke para penyewa, alat beratnya itu digunakan untuk pekerjaan apa, tidak asal sewa. 

"Harusnya tanya dulu, alat berat di sewa untuk bekerja yang di larang apa bukan," jelas Tornagogo.

"Karena ada satu pasal, seperti di hutan lindung dan tempat-tempat yang sudah di larang itu tidak boleh," paparnya. 

Kapolda kembali menegaskan, tambang ilgel itu tidak boleh beraktifitas, apapun itu alasannya. 

"Apa lagi di Pangkalpinang itu sudah tidak boleh, tapi masih saja dilakukan seperti ini, sampai rusak lahan ini," sesalnya. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x