Motor yang dicuri berasal dari rumah warga hingga tempat wisata, hanya dalam waktu tiga bulan ada 15 motor yang berhasil diambil lalu dijual kembali.
Penangkapan kedua pelaku oleh Tim Kelambit yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Mario M. Tambunan ini kemudian dilanjutkan dengan mengambil barang bukti di berbagai tempat.
Selama dua hari dua malam lebih Tim Kelambit berhasil mengamankan 15 motor, mesin kompresor dan mesin robin dari beberapa wilayah di Kabupaten Bangka.
Sedikitnya 16 TKP dilakukan kedua pelaku dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Beberapa korban telah membuat laporan polisi terkait kehilangan motor atas pencurian kedua pelaku.
Turut diamankan dua mobil rental yang digunakan pelaku untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. (***)