MataBangka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang ada kepada masyarakat.
Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi, melaksanakan penyebarluasan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lingkungan, di Desa Tanjung Nyiur dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat desa serta ibu-ibu.
Menurutnya penyebarluasan perda merupakan rangkaian tugas dan fungsi DPRD, sebagai fungsi legislasi. Selain itu, masyarakat harus mengetahui aturan yang sudah dibuat DPRD dan disahkan oleh gubernur.
"Perda Kerusakan Lingkungan ini penting diketahui masyarakat penambang dan nelayan, sebagai bentuk perwujudan kepedulian pemerintah terhadap kelestarian ekosistem alam," kata Heryawandi, pada Minggu, 26 November 2023 kemarin.
Selain Perda Nomor 8 Tahun 2018, dikesempatan ini Heryawandi juga menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
"Di perda ini dijelaskan tentang bahaya narkoba terhadap generasi muda, dan cara efektif untuk memberantas peredaran narkoba," ungkap Heryawandi.
"Bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, masyarakat dituntut berperan aktif untuk menanggulangi peredaran narkoba ini, seluruh lapisan masyarakat, orang tua, pemuda, anak-anak harus berperan dalam memerangi narkoba ini," tukasnya.
(***)