Kabar Gembira Bagi Pekerja, UMP di Bangka Belitung Naik 4,04 Persen atau Rp 3,6 Juta

- 21 November 2023, 21:05 WIB
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal Zakaria Ali.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal Zakaria Ali. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Kabar gembira bagi para pekerja atau pegawai di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menandatangani dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Tahun depan, upah bagi pekerja dan pegawai di daerah ini naik sebesar 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521.00, sehingga UMP di Babel yang terhitung 1 Januari 2024 itu menjadi sebesar Rp 3.640.000 dari sebelumnya Rp 3.498.479 pada tahun 2023.

Seperti diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal Zakaria Ali, kenaikan UMP ini sudah ditandatangani dan segera diumumkan kepada masyarakat.

"UMP sudah saya tandatangani dalam Surat Keputusan Gubernur naik 4,04 persen, Babel termasuk UMP yang cukup tinggi di Indonesia," kata Safrizal kepada awak media usai menghadiri paripurna Hari Jadi ke-23 tahun Provinsi Babel di Gedung DPRD Babel, Selasa, 21 November 2023.

Menurutnya kenaikan ini ditentukan dari berbagai macam rumus dan faktor, karena Babel merupakan provinsi kepulauan dengan dinamika yang luas.

"Ini sudah disepakati, sudah saya tandatangani tadi malam untuk disebarluaskan dan berlaku mulai Januari 2024," ungkap Syafrizal.

"Semua perusahaan diharapkan dapat memenuhinya, karena UMP adalah hak semua pekerja, semoga keputusan ini dapat diterima semua pihak," pungkasnya. 

Diketahui ketetapan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan sesuai dengan rekomendasi dari hasil Rapat Dewan Pengupahan Babel. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah