Mantan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Ajak Semua Pihak Selamatkan PT Timah Tbk

- 9 November 2023, 15:59 WIB
Tokoh Masyarakat dan Mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani ketika melakukan jumpa pers dengan awak media terkait kondisi pertimahan saat ini.
Tokoh Masyarakat dan Mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani ketika melakukan jumpa pers dengan awak media terkait kondisi pertimahan saat ini. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Tokoh Masyarakat dan juga Mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, merasa prihatin dengan kondisi yang terjadi terkait pertimahan saat ini, oleh sebab itu dirinya mengajak berbagai pihak untuk menyelamatkan PT Timah Tbk dari keterpurukan.

Pria yang akrab disapa Panglima oleh masyarakat Bumi Serumpun Sebalai ini, mendorong semua pihak untuk bersinergi membantu produksi PT Timah Tbk yang saat ini dipimpin Ahmad Dani Virsal, merupakan tokoh ekonomi asal Babel.

Menurutnya apa yang terjadi pada Ahmad Dani Virsal sama dengan yang terjadi dengan masa PT Timah Tbk dipimpin Thabrani Alwi. 

“Ahmad Dani Virsal ini nasibnya sama dengan Thabrani Alwi, dia dihadapkan dengan kondisi PT Timah Tbk yang diambang kebangkrutan,” kata Hidayat Arsani dalam diskusi Babel Risources Institute (BRiNST) dengan jurnalis di resto Tsahang Pangkalpinang, Kamis, 9 November 2023.

Hidayat Arsani yang juga Mantan Presiden Asosiasi Timah Indonesia itu mengkiritisi fakta produksi PT Timah Tbk yang kalah dari swasta.

"Padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) swasta cuma ribuan hektar, dibandingkan PT Timah Tbk yang memiliki IUP ratusan ribu hektar, saya tidak menuduh siapa mencuri, tetapi persoalan ini tentunya mempunyai dampak," ungkap Hidayat Arsani.

"Kita tidak mau PT Timah Tbk di era pemimpinan Ahmad Dhani Virsal menjadi buruk,” ujarnya

Sebagaimana diketahui pada semester pertama tahun 2023, ekspor timah anjlok ke 8.307 matrik ton, sementara ekspor timah dari swasta sebanyak 23.570 matrik ton.

Hal ini menjadi pertanyaan Hidayat Arsani, dan berharap ada pemeriksaan eksternal dan internal, mengapa PT Timah Tbk tidak bisa memproduksi timah seperti swasta. 

“Saya akan sampaikan ke Dirut Timah, perlu diawasi mitra-mitra itu. Saya sudah tanya ke Dirut Dani Virsal, ternyata IUP PT Timah Tbk ini 80 persen masih produktif, namun ke mana timahnya, disebut dijarah, oleh siapa? oleh oknum eksternal, oknum internal," jelas Hidayat Arsani.

"Makanya saya minta aparat hukum bertindak, kejaksaan, Polda untuk menyikapi. PT Timah Tbk juga harus bersih-bersih,” ulasnya.

Hidayat Arsani juga mengatakan PT Timah Tbk perlu membentuk tim untuk kinerja mitra-mitra yang kerja di IUP PT Timah Tbk.

“Kumpulkan smelter, duduk bersama, kumpulkan kolektor, insya allah selesai, konkret, smelter yang sudah kenyang tolonglah mengerti,” terangnya.

Menurutnya kondisi saat ini, jika PT Timah Tbk tidak mampu meningkatkan produksinya maka BUMN tersebut berdampak terhadap Babel, oleh karena itu PT Timah Tbk harus diselamatkan. Karena jika sampai terjadi pengurangan karyawan, maka masalah berat terjadi seperti meningkatnya pengangguran dan permasalahan ekonomi lainnya.

Selain itu, menurut dia peran dari pemerintah yang menerbitkan RKAB juga memicu kondisi PT Timah Tbk seperti saat ini.

“Yang merobohkan PT Timah Tbk ini satu-satunya adalah RKAB yang belum clear dan clean. Kejagung sudah memeriksam Dinas Pertambangan sudah diobok-obok, siapa yang bertanggung jawab. Krisis kepercayaan kepada kepemimpinan kita,” terangnya.

Sementara itu, Direktur BRiNST, Teddy Marbinanda menyampaikan, lembaganya konsen menyoroti persoalan timah, termasuk persoalan korupsi timah yang saat ini sedang terjadi.

BRiNST pun mencurigai ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar.

Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.

“Kita mendorong bisnis timah berada pada koridor hukum yang semestinya. Bagaimana kegiatan produksi hingga pengolahan yang sesuai dengan peraturan,” tukas Teddy Marbinanda. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah