AJI Pangkalpinang Kecam Pegawai UBB Upaya Menghalangi Tugas Jurnalistik

- 21 Oktober 2023, 18:14 WIB
Ist
Ist /Dwi Haryoto /

MataBangka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengecam tindakan yang dilakukan terhadap salah satu jurnalis yakni Sepri Sumartono, yang tergabung di AJI Kota Pangkalpinang sekaligus reporter Bangka Pos mendapatkan upaya pembungkaman oleh pihak Kampus UBB. 

Atas insiden yang terjadi di Kampus Universitas Bangka Belitung tersebut, AJI Pangkalpinang menilai tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

"Lalu, tindakan yang dilakukan pegawai UBB melarang dan mengintimidasi merupakan tindakan yang merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," kata Ketua AJI Kota Pangkalpinang, Barlyanto, Sabtu, 21 Oktober 2023.

" Hal ini bertentangan dengan Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Kemudian tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu, AJI Pangkalpinang mengeluarkan pernyataan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum humas dan petugas keamanan UBB saat terjadi aksi bersamaan dengan kunjungan Ketua MK ke Kampus UBB. 

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk pihak universitas atau perguruan tinggi berhenti menghalang-halangi serta meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi dapat mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah