Cegah Tipikor di Daerah, KPK RI Berikan Bimtek ke Pemda dan Anggota DPRD Bangka Belitung

- 17 Oktober 2023, 12:30 WIB
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi (Batik Coklat) bersama Plh Direktur Pembinaan dan Kedeputian Peran Serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting (Batik Hitam) didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Babel usai memberikan paparan dalam bimbingan teknis kepada Anggota DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi (Batik Coklat) bersama Plh Direktur Pembinaan dan Kedeputian Peran Serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting (Batik Hitam) didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Babel usai memberikan paparan dalam bimbingan teknis kepada Anggota DPRD Babel. /Dwi Haryoto/ Matabangka.com/

MataBangka.com - Tindak pidana korupsi (Tipikor) masih menjadi salah satu perhatian di masyarakat, apalagi saat ini Tipikor tidak hanya menjerat pejabat ditingkat pusat saja, namun sudah merambah ke tingkat desa, tak terkecuali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Maka dari itu, supaya terhindar dan mencegah terjadinya Tipikor di pemerintahan daerah (Pemda), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Babel.

Seperti diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan dan Kedeputian Peran Serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting, mengatakan materi yang disampaikan kepada Anggota DPRD dan Inspektorat ini terkait pencegahan gratifikasi anggaran, yang selama ini kerap menimpa penyelenggara pemerintahan daerah (Pemda).

"Materi yang disampaikan kepada Anggota DPRD ini terkait pemahaman bahaya korupsi, kemudian apa itu gratifikasi supaya bisa menyikapi apakah itu gratifikasi atau bukan, boleh diterima atau tidak itu yang ingin kami sampaikan dan berbagai pengetahuannya," kata Jhonson Ginting usai paparan di Gedung DPRD Babel, Selasa, 17 Oktober 2023.

Jhonson melanjutkan dalam bimtek kali ini penekanan disampaikan tidak hanya kepada Anggota DPRD saja tapi juga kepada istri, karena peran istri dan suami sangat penting dan saling menjaga, istri harus mengingatkan suaminya jika mulai terlihat adanya penyelewengan.

"Dari bimtek ini diharapkan antara suami dan istri saling memahami, supaya bisa menjaga integritasnya," papar Jhonson.

Tidak hanya itu saja, Jhonson Ginting menilai bahwa seharusnya masyarakat punya ruang berekspresi untuk menyampaikan secara terbuka adanya indikasi Tipikor, tanpa harus takut dikriminalisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami juga terus mencoba, bagaimana masyarakat tahu batasan-batasan dengan UU ITE ini, supaya mereka dapat mengungkapkan fakta tanpa terjerat UU ITE.," ungkap Jhonson.

"Terkait intervensi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam mengungkapkan pendapat, kami harus menyikapi itu namun harus tahu dan paham dimana batasan-batasan supaya tidak harus takut dengan sanksi-sanksi itu," ujarnya lagi.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x