Klinik Pratama Lapas Narkotika Pangkalpinang Diresmikan, Pastikan Kualitas Layanan Kesehatan WBP

- 28 September 2023, 00:20 WIB
Pemotongan pita tanda diresmikan Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, guna memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Pemotongan pita tanda diresmikan Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, guna memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan. /Ist/ Humas Lapas Narkotika/

MataBangka.com - Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang diresmikan, guna memastikan kualitas layanan kesehatan yang diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan standar yang ada.

Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto, berdirinya Klinik Pratama ini tak lepas dari dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang sudah menerbitkan perizinan. 

"Terima kasih kepada berbagai pihak terkait, seperti Walikota Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang dan Puskesmas Selindung yang telah membantu dalam proses penerbitan izin Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini," kata Harun, Rabu, 27 September 2023.

Menurutnya hal ini dilakukan karena kesehatan merupakan bagian dari hal asasi manusia, tidak terkecuali dengan WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

"Diharapkan Klinik Pratama ini nantinya dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), dan Pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) terutama bagi WBP disini," ungkap Harun. 

Ditambahkan Harun, diterbitkannya Izin Klinik Pratama ini setelah Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melengkapi berbagai persyaratan, salah satunya adalah memiliki bangunan klinik yang bersifat permanen dan memiliki dokter dan perawat yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). 

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri telah memiliki bangunan klinik yang bersifat permanen, namun belum memiliki dokter yang bertugas dan hanya memiliki dua orang petugas perawat. 

"Oleh Karena itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendatangkan seorang Dokter Perbantuan, yakni dr. Kharistiyarta Purwandhika dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang," pungkas Harun. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x