Hitungan Jam Pelaku Pembunuh Penambang Diringkus Polres Bangka, Berusaha Kabur ke Palembang

- 27 September 2023, 14:15 WIB
Andi pelaku pembunuhan terhadap Agan berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di Mentok, diduga berusaha kabur ke Palembang.
Andi pelaku pembunuhan terhadap Agan berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di Mentok, diduga berusaha kabur ke Palembang. /Ist/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Dalam hitungan jam, Andi (45) pelaku pembunuhan terhadap Asmara alias Agan (40) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Teuku Umar Air Bakung, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada Selasa, 26 September 2023 kemarin, akhirnya diringkus Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku diringkus di Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), diduga hendak melarikan diri ke Palembang melalui jalur laut. 

"Pelaku diamankan Rabu malam tadi, saat berada di Mentok, diduga hendak menyeberang ke Palembang," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Rabu, 27 September 2023.

Kasat Reskrim melanjutkan peristiwa berawal, korban merupakan pemilik Tambang Inkonvesional (TI) Sebu, dan saat kejadian pelaku berada di TKP namun bukan sebagai pekerja hanya melihat orang yang bekerja.

Kemudian korban cekcok sama salah satu pelimbang karena menginjak sakan, sehingga patah dan permasalahan pun dianggap selesai. 

Namun, beberapa saat kemudian pelaku datang dan cekcok kembali dengan korban, saat itu pelaku memegang pisau, namun dilerai. Korban yang merasa permasalahan sudah selesai dan tidak menghiraukan pelaku.

Dan tiba-tiba pelaku yang bawa pisau, langsung menusuk korban dari belakang sebanyak tiga kali. 

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali dengan posisi di bagian punggung dua kali dan bagian dada kiri satu kali," ujar Rene Zakharia.

"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup," pungkas AKP Rene.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x