"Selang 1 bulan berlalu pelaku mencuri lagi sepeda motor di Jalan Demak Pasir Putih dengan modus sama mengincar motor yang terparkir dan tidak terkunci di halaman rumah korban, "kata Kasat Reskrim.
Belum sempat terjual, pelaku mengetahui bahwa motor yang dicurinya milik tetangga pelaku, selanjutnya untuk menghilangkan jejak pelaku membuang motor curian ini.
"Pelaku memasukan sepeda motor kedalam rawa yang berlumpur di kawasan Taib, lalu menenggelamkan motor tersebut dengan menginjak-injak hingga tidak terlihat lagi dari permukaan, "tambah Kasat Reskrim.
Kerja keras Buser Naga untuk mendapatkan barang bukti membuahkan hasil, motor hasil curian ini berhasil ditemukan di Polsek Pangkalan Baru usai diantar oleh warga setempat.
"Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon dibawa ke Polresta Pangkalpinang, dan untuk satu motor lainnya masih dalam proses pencarian,"tutup Kasat Reskrim.(Kontributor Untung Novrianto)***