Berlayar Tanpa Surat Persetujuan, Dua Kapal Ikan Asal Sumsel Diamankan Dirpolairud Polda Babel

- 12 September 2023, 18:17 WIB
Dua unit kapal ikan asal Sumatera Selatan harus diamankan personil Ditpolairud Polda Babel karena tidak memiliki surat persetujuan berlayar.
Dua unit kapal ikan asal Sumatera Selatan harus diamankan personil Ditpolairud Polda Babel karena tidak memiliki surat persetujuan berlayar. /Ist/ Ditpolairud Babel/

MataBangka.com - Dua unit kapal ikan harus diamankan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), hal ini dikarenakan tidak memiliki surat persetujuan berlayar di Perairan Selat Bangka, Kabupaten Bangka Barat (Babar). 

Dua kapal nelayan asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini diamankan personil Opsnal Subdit Gakkum bersama personil Kapal Patroli KP.XXVIII-2005 Ditpolairud Polda Babel, ketika melakukan patroli di Perairan Selat Bangka dan sekitarnya, Minggu, 10 September 2023 kemarin. 

"Pada saat patroli ditemukan dua unit kapal, yakni KM 3 Putra dan KM Doa Ibu berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar," kata Kasubdit Gakkum, AKBP Indra Feri Dalimunthe seizin Dirpolairud Polda Babel, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Selasa, 12 September 2023.

Nahkoda kapal ikan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk proses lebih lanjut.
Nahkoda kapal ikan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya terhadap nahkoda beserta anak buah kapal (ABK) serta dua kapal ikan tersebut dibawa ke Dit Polairud Polda Babel, guna proses lebih lanjut.

Kasubdit Gakkum menjelaskan terkait hal ini kedua nahkoda kapal ditetapkan sebagai terlapor, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 98 Jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bab III Bagian keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan.

Nahkoda kapal ikan tanpa izin dikenakan sanksi administrasi dan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nahkoda kapal ikan tanpa izin dikenakan sanksi administrasi dan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Nahkoda dan penanganan perkara dilimpahkan kepada Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Propinsi Babel untuk diberikan sanksi administrasi," ungkap Kasubdit Gakkum. 

Pihaknya menghimbau kepada nelayan, supaya dapat membuat dokumen perizinan dan dokumen wajib lainnya sebelum berlayar dari instansi berwenang. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah