Pemindahan Tersangka Anarkis Perkebunan Sawit, Tunggu Hasil Rekonstruksi dan Gelar Perkara

- 7 September 2023, 13:57 WIB
Para tersangka tindakan anarkis sebanyak 11 orang ditahan di Rutan Mapolda Babel setelah diamankan Tim Gabungan dari Dirreskrimum Polda Babel dan Polres Belitung, para trrsangka dijerat tiga pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.
Para tersangka tindakan anarkis sebanyak 11 orang ditahan di Rutan Mapolda Babel setelah diamankan Tim Gabungan dari Dirreskrimum Polda Babel dan Polres Belitung, para trrsangka dijerat tiga pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Status pemindahan 11 orang tersangka kasus tindakan anarkis, yang saat ini menjalani penahanan di Ruang Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) masih menunggu hasil rekonstruksi dan gelar perkara, yang dilaksanakan Kepolisian Resort (Polres) Belitung. 

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Direskrimum) Polda Babel, Kombes Pol I Wayan Wertha Dana, mengatakan Polres Belitung hingga saat ini masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus ini. 

"Kalau untuk pemindahan, masih menunggu rekonstruksi dan gelar perkara. Disana juga ruang tahanannya penuh," kata I Wayan Wertha Dana, Rabu, 6 September 2023.

Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum (PH) tersangka, dijelaskan Direskrimum hal itu kewenangan Polres Belitung. 

"Nah, kalau itu langsung ke Polres Belitung," paparnya. 

Diketahui sebelumnya, 11 orang tersangka kasus tindakan anarkis di perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya, ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Babel. 

Tersangka berjumlah 11 orang tersebut diantaranya Martoni alias Roni, Resiman alias Bongkeng, Sonika alias Son, Taupik Khadar, Handi alias Sarihan, Salman alias Sule, Arto, Aruni Wansa alias Malek, Zulkfili alias Zul, Andrin alias Diduk, dan Romelan alias Alan.

Tersangka ditahan karena diduga melakukan pengrusakan, pembakaran dan penganiayaan, dalam peristiwa anarkis yang terjadi di PT Foresta Lestari Dwikarya yang berada di Desa Kembiri Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya aksi massa ini sudah berapa kali terjadi di depan Kantor Bupati dan di perkebunan. Namun, di aksi sebelumnya tidak anarkis, di aksi ketiga ini ada tindakan anarkis berupa pengrusakan, pengeroyokan dan pembakaran. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah