1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Menghindarkan pertentangan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
5. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pejabat dan pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan masyarakat pada umumnya.
6. Akan menyampaikan informasi terhadap penyimpangan integritas di Perangkat Daerah yang saya pimpin serta turut menjaga kerahasiaan saksi yang melaporkannya.
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.***