MataBangka.com – Seorang pria berinisial AH (43) ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. AH ditangkap di kawasan Semabung pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Buruh harian ini ditangkap usai berbuat cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berusia 14 tahun.
"Diamankan pada Kamis kemarin dan kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto,Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Wali Kota Molen Bersamai Masyarakat Etnis Tionghoa pada Perayaan Hari Kelahiran Kwan Tie Tan
Peristiwa asusila ini diketahui terjadi sejak Maret 2022 dan dilakukan secara berulang kali.
"Antara korban dan pelaku ini saling kenal dimana antara ayah korban dan pelaku sudah saling mengenal ,"lanjut Kasat Reskrim.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan rekan kerja ayah korban ini kerap memberikan uang kepada korban ,hingga korban merasa senang.
Baca Juga: 372 Jukir di Pangkalpinang Dapat Atribut Warna Pink, Molen Minta Tetap Jaga Kekompakan
Melihat adanya kesempatan, pelaku kerap mendatangi rumah korban setiap siang dan sore hari untuk bertemu korban.
Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencium dan meraba bagian sensitif bocah tersebut secara berulang - ulang sejak bulan Maret 2022 dan terakhir di bulan Agustus 2023.