Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Harga Sawit, Pansus DPRD Datangi Kementan RI

- 9 Agustus 2023, 22:11 WIB
Panitia Khusus (Pansus) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Babel ketika beekunjung ke Kementan Ri.
Panitia Khusus (Pansus) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Babel ketika beekunjung ke Kementan Ri. /Ist/ Humas DPRD/

MataBangka.com - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel mendatangi Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI).

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Babel Aksan Visyawan, selama ini ada perbedaan harga yang cukup jauh antara petani mitra (plasma) dengan petani swadaya/mandiri, seolah-olah pemerintah hanya mengatur harga bagi para petani plasma.

"Selama ini petani plasma (kemitraan) harga jual TBS cukup tinggi, tetapi bagi petani swadaya harga jual TBS nya jauh dibawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Aksan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Menanggapi hal tersebut Sub Koordinator Pasar Domestik Elvyrisma mengatakan, didalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, tidak ada yang namanya perkebunan plasma yang ada pekebun mitra (plasma atau swadaya).

Selama petani memiliki perjanjian kerjasama dengan perusahaan pemerintah wajib hadir.

Lanjutnya, tujuan kemitraan ini sendiri untuk mengontrol kualitas dari CPO yang dihasilkan, sehingga petani yang memiliki kebun harus mengikuti syarat dan aturan yang ditetapkan perusahaan, mulai dari asal usul tanaman, pemilihan bibit, pemupukan sampai ke pendistribusian TBS dari kebun ke pabrik.

"Gimana mau memberikan harga yang standar, kalau standar mutunya tidak diketahui," ujar Elvi.

Ditambahkannya, bahwa di dalam regulasi tersebut tidak membeda-bedakan mana petani swadaya mana petani plasma, sehingga setiap petani dapat melakukan kemitraan dengan perusahaan.

Maka dari itu, pemerintah daerah harus memperkuat kelembagaan dalam melakukan pengawasan, sehingga dapat mendorong fasilitasi kemitraan antara petani (swadaya/plasma) dengan PKS.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah